Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang, Boleh atau Tidak?
Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang Diperbolehkan, Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi. satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya),
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk Qurban Sapi Tujuh (7) Orang.”[6]
Keutamaan Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang
Urutan keutamannya dari jenis hewan qurban adalah unta, lalu Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang (jika diqurbankan secara sempurna/sendirian, karena harganya lebih mahal dan manfaatnya lebih banyak bagi fuqara’).Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk.
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Umumnya masyarakat di tempat kami lebih menyukai urunan atau patungan sapi dari pada kurban kambing (perorangan). Mana yg lebih afdhal, ikut urunan Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang atau kurban sendiri dengan satu kambing? Jazaakumullah khoiran
Tri S.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada Qurban Sapi Tujuh (7) Orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).
Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:
Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).
Dari syarat syah menyembelih seekor unta atau Qurban Sapi untuk Tujuh (7) Orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat (iuran) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/ unta.