Pembagian Daging Hewan Qurban Menurut Syariat Islam
Pembagian Daging hewan qurban dianjurkan untuk dibagikan terutama kepada fakir miskin dan peminta minta dengan aturan porsi sesuai yang telah dijelaskan. Pembagian daging hewan kurban menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga lagi untuk orang berkurban. Tetapi, menyedekahkan seluruh daging dan hanya mengambil sedikit dengan niat meraih berkah kurban juga dibolehkan, Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Pembagian Daging Hewan Qurban
Disunahkan bagi orang yang berqurban melakukan pembagian daging hewan qurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Hukum Membagikan Daging Qurban dalam Islam
Tiba di ujung wacana ya sobat, yakni kesimpulan dri segala pembahasan yang telah diulas, berikut kesimpulannya.
- Daging hewan qurban dianjurkan untuk dibagikan terutama kepada fakir miskin dan peminta minta dengan aturan porsi sesuai yang telah dijelaskan.
- Dilarang menyusahkan penerima daging Qurban ketika pembagian seperti dengan cara mengantri lama atau bahkan membuat berdesakan dan menimbulkan korban.
- Wajib untuk membagikan secara adil dengan orang yang berqurban tetap mendapatkan bagian.
- Lebih baik untuk membagikan dalam daging mentah, bukan membagikan dalam bentuk masakan sebab merupakan hal penerima daging untuk mengolah daging Qurban sesuai yang diinginkan atau sesuai seleranya.
- Wajib untuk ikhlas agar mendapat berkah, jika Qurban dilakukan dengan tujuan riya atau kesombongan maka hanya akan menimbulkan dosa dan menyakiti penerima daging Qurban.
- Porsi pembagian wajib dilakukan sesuai dengan aturan islam.
- Daging Qurban yang dibagikan ialah hewan hewan yang memang pantas untuk diqurban seperti kambing, sapi, dsb, bukan hewan yang tidak dianjurkan seperti ayam, bebek, dsb.
- Orang yang berqurban dalam pembagian daging hewan Qurban tidak boleh memilih bagian untuknya sendiri misalnya dengan sengaja memilih bagian bagian daging yang bagus lalu daging yang sisanya atau yang lebih jelek dibagikan untuk orang lain, tentu menjadi gambaran jelas tidak ikhlasnya ibadah yang dilakukan ya sobat.
- Jauh lebih baik untuk diciptakan panitia Qurban dan daging Qurban dibagi secara adil oleh panitia dan diantar ke rumahnya sehingga penerima daging tidak perlu antri untuk mendapatkannya.
- Semuanya akan berkah jika diniatkan untuk ibadah dan semata karena Allah sehingga apa saja dilakukan dengan senang hati dan menjadi jalan pahala.