Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah proses penyembelihan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Hukumnya sunah Muakadah bagi mereka yang mampu, Rasulullah Saw bersabda. ”Seorang anak yang baru lahir tergadai oleh aqiqahnya.Maka disembelihlah kambing untuknya pada hari ketujuh,dicukur rambutnya dan diberi nama”(HR.Ashhabussunah).
Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak bias dilaksanakan pada hari ketujuh maka bias dilaksanakan pada hari keempatbelas dan jika belum bias, masih bias dilakukan pada hari keduapuluh satu. hadist Abdullah Ibnu Buraidah dan ayahnya dari Nabi Saw beliau berkata yang Artinya:Hewan Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh,keempatbelas,dan hari keduapuluh satu(HR.Al-Baihaqiy)
Jenis hewan yang diaqiqah
Hewan yang dijadikan sembelihan aqiqah tidak diperbolehkan selain kambing. Tidak bias digantikan kambing maupun unta. Sebagaimana. Hadits shahih riwayat ‘Aisyah dan Ummu Kurz – menyatakan bahwa jenis hewan untuk disem-belih sebagai syi’ar aqiqah adalah kambing.
Jumlah hewan disembelih untuk aqiqah anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Berdasarkan hadits Dari ‘Aisyah , bahwa Rosululloh bersabda: “Bagi bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing yang setara dan bagi bayi perempuan satu ekor saja.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad).
(SZ)