Landasan Dasar Hukum Kurban
Landasan Dasar Hukum Kurban dan Aqiqah dalam islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, namun itu dilakukan jika orang tua mampu. Sedangkan qurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.
Landasan Dasar Hukum Kurban adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas di antaranya :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)
Hukum Qurban Berdasar Empat Madzhab
Ibadah qurban merupakan ibadah yang mempunyai keutamaan dan untuk pemilihan hewan qurban bisa disesuaikan dengan kemampuan. Ada juga pendapat dari beberapa kalangan ulama dalam menentukan hukum qurban dalam Islam dan berkaitan dengan hukum kurban berdasarkan empat madzhab adalah sebagai berikut.
Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i mempunyai pendapat jika ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa juga berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu tetapi tidak ingin melaksanakan ibadah qurban tersebut.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki juga memiliki pendapat yang serupa dengan madzhab Syafi’i yakni ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu akan tetapi tidak melakukan ibadah qurban tersebut.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat jika hukum qurban dalam Islam adalah wajib untuk dilakukan sekali dalam setiap tahunnya. Pendapat ini mempunyai dasar hukum yang sangat jelas yakni berdasarkan firman Allah SWT. Namun, meski pun begitu, masih juga ada beberapa ulama dari madzhab Hanafi yang tidak sama pendapatnya dan menyatakan jika hukumnya adalah sunnah muakkad sebagai Landasan Dasar Hukum Kurban
Madzhab Hambali
Madzhab Hambali juga memberi pernyataan jika qurban dalam Islam hukumnya adalah wajib, akan tetapi hukum ini masih bisa berubah menjadi sunnah apabila dilakukan oleh seseorang yang kurang mampu.
Akan tetapi, ulama dari semua madzhab juga sepakat jika hukum qurban dalam Islam akan menjadi wajib apabila sudah bernazar sehingga wajib dilakukan dengan baik dalam keadaan mempunyai atau tidak mempunyai uang karena sudah bernazar.
Hukum Qurban Belum Aqiqah
Perbedaan dari aqiqah dan kurban adalah dari segi waktu melakukannya. Qurban dilakukan pada tanggal 10 sampai 14 Dzuhijjah, sementara aqiqh bisa dilakukan kapan saja. Apabila ada seseorang yang ingin melakukan qurban namun belum aqiqah, maka laksanakan dan segera dahulukan niat qurban meskipun belum aqiqah. Ini disebabkan karena terbatasnya waktu untuk melaksanakan qurban sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu sebagai Landasan Dasar Hukum Kurban
Hukum Kurban Nadzar
Orang yang sudah bernadzar untuk qurban maka Landasan Dasar Hukum Kurban menjadi wajib untuk dilaksanakan dan ada dua poin terpenting dalam hal yang berhubungan dengan kurban nadzar, yakni:
- Untuk nadzar qurban wajib membagikan semua daging hewan qurban dan yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya menurut madzhab Syafi’i, Hanafi dan sebagian madzhab Hambali.
- Jika hewan qurban nadzar beranak maka anaknya juga ikut menjadi korban nadzar menurut madzhab Syafi’i dan Hambali.
Info : https://www.santri-aqiqah.com/landasan-dasar-hukum-kurban/