0878 3846 3313

Pengertian penyembelihan qurban dan aqiqah

Qurban atau kurban (bahasa Indonesia) diambil dari istilah bahasa Arab قربن. Arti qurban dari bahasa arab tersebut adalah dekat (qarib atau karib). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang bermakna binatang sembelihan (ternak). Dalam fiqh atau ilmu fiqih, qurban disebut “udhiyya” yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha. Contoh hewan qurban adalah unta, sapi (kerbau), domba, biri-biri, dan kambing.

KESAMAANYA AQIQAH dan QURBAN :

  1. Sama-sama hukumnya sunah muakkadah.
  2. Hewanya boleh jantan / betina.
  3. Hewan yang disembelih berumur 2 th.
  4. Hewanya harus bebas dari penyakit & cacat.
  5. Orang yang Akikah / Kurban boleh memakan dagingnya kecuali yang nazar.
  6. Daging /kulitnya tidak boleh dijual & dijadikan upah penjagal.
  7. Dianjurkan bagi yang Akikah / Kurban untuk mendatangi penerima, bukan penerima yang mendatanginya.

Ada 9 (sembilan) perbedaan mendasar antara aqiqah dan qurban.

  1. Tujuan:Aqiqah dilakukan sebagai penebus atas lahirnya seorang bayi manusia, sedangkan Qurban dilakukan sebagai sunnah yang ditetapkan Rasulullah SAW dan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
  2. Wujud daging yang diberikan:Daging aqiqah disedekahkan dalam keadaan sudah dimasak, sedangkan daging qurban dalam keadaan belum dimasak.
  3. Pemberian daging:Daging aqiqah diberikan kepada siapa saja, sedangkan daging qurban diberikan kepada fakir miskin.
  4. Sunnah:Kaki belakang hewan aqiqah diberikan kepada bidan yang membantu membantu kelahiran bayi, sedangkan kaki belakang hewan qurban tidak perlu diperlakukan demikian.
  5. Waktu pelaksanaan:Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran bayi, sedangkan qurban dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 di bulan Dzulhijjah.
  6. Jenis hewan: Pada aqiqah hanya kambing yang disyaratkan sedangkan pada qurban, sapi dan unta juga dapat dikurbankan.
  7. Jumlah pelaksanaan:Aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, sedangkan qurban dapat dilakukan setiap tahun.
  8. Jumlah hewan yang dikurbankan:Pada aqiqah disyaratkan untuk mengurbankan 1 (satu) kambing untuk bayi perempuan dan 2 (dua) kambing untuk bayi laki-laki, sedangkan pada qurban, minimal satu ekor dan dapat bersifat kelompok.
  9. Upah penyembelih:Pada aqiqah, penyembelih dapat diberikan upah berupa bagian hewan yang dipotong, sedangkan pada qurban, penyembelih dilarang mengambil upah berupa bagian hewan yang dipotong.

Syarat Hewan Aqiqah dan Qurban

Ada beberapa syarat hewan aqiqah dan hewan qurban yang harus dipenuhi agar layak digunakan maupun layak konsumsi sebagai hewan sembelihan, karena dagingnya nantinya akan dibagikan kepada masyarakat pada umumnya dan umat muslim pada khususnya.

Syarat hewan aqiqah bukan cacat yang dilarang seperti tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya, maka jumhur masih membolehkan.

Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali seandainya sulit bagi kalian. Jika sulit bagi kalian maka sembelihlah jada-a dari domba.”

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban : 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Dari beberapa hadist di atas dapat kita simpulkan mengenai syarat-syarat hewan aqiqah dan qurban antara lain :

  1. Gigi tidak ompong
  2. Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
  3. Mata tidak buta total atau buta sebelah
  4. Tidak gila
  5. Cukup umur jantan atau betina yang tidak sedang hamil ( Kambing minimal 1 tahun, Domba minimal 6 bulan)
  6. Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
  7. Tidak kurus kering atau tulang tak bersumsum
  8. Kaki tidak pincang

Pertanyaan : Jika kita sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tua kita manakah yang harus kita dahulukan antara kurban dan aqiqah?
Jawaban :  Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong

%d bloggers like this: