0878 3846 3313

Dalil Tentang Aqiqah:

Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri dan Orang Tua Boleh atau tidak?

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua tidak dilarang, asalkan syarat dan hukum dalam proses aqiqah terpenuhi. Mengaqiqahi orang tua yang mungkin hidup hukumnya mungkin jika ada izin darinya, sementara hukum mengaqiqah orang tua yang sudah meninggal dunia juga merupakan perbuatan moral yang merupakan salah satu cara untuk melakukan sesuatu atas nama.

Salah satu  keutamaan aqiqah  adalah mendapatkan pahala karena telah memenuhi sunnah Rasul dan memberikan satu bentuk syukur pada Allah SWT. Aqiqah dan menambah rasa empati dan solidaritas dengan sesama karena membagi-bagikan hasi qurban aqiqah kepada sanak saudara dan para tetangga.

https://www.santri-aqiqah.com/hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri-dan-orang-tua/

Rasulullah bersabda,  Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya, disembelihkan (kambing) menghadap pada hari ketujuh, dicuckur rambutnya, dan diberi nama.”(HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Beliau kembali bersabda, “ Ada aqiqah untuk bayi. Karena itu, tumpahkan darah untuknya (maksudnya sembelihlah hewan) dan hilangkan kotoran darinya. ”  (HR. Bukhari).

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “ Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”

Pendapat Ulama Kondisi Mengakikahi Diri Sendiri

Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab  Fathul Qorib , Muhammad bin Qosim Al Ghozzi mengatakan, “Akikah kesalahan luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Setelah setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri. ”

Beberapa ulama mengguna aksesinya sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata,

لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي

“Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam  Mushonnaf , 8: 235-236. Sanadnya shahih  kata Syaikh  Al Albani dalam  As Silsilah Ash Shahihah  no. 2726).

https://www.santri-aqiqah.com/hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri-dan-orang-tua/

Baca Selengkapnya:  https://rumaysho.com/3685-hukum-akikah-diri-sendiri.html

 

hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri-dan-orang-tua

Aqiqoh Adalah sunnah Rosul Yang didefinisikan sebagai penyembelihan Hewan hearts Rangka penghabisan Seorang Anak. Sebab, mungkin sabda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasalam, tubuh seorang anak yang tergiring ke dalam diaqiqahi.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ:

     عن عائشة رضي الله عنها: أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم إن أمي افتلتت نفسها وأظنها لو تكلمت تصدقت فهل لها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

Dari Aisyah radliallahu anha yang ada seorang pria-laki-laki, mengatakan kepada Nabi ﷺ: “Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku yakin bahwa dia akan berbicara dengannya akan bersedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)? “. Jawabnya: “Ya, benar”. (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).

Jadi orang tua yang sudah meninggal itu dan memiliki beberapa anak yang belum diaqiqahi, maka kita lihat keadaannya:

1.Jika dia termasuk orang-orang yang memeliki masalah-masalah dalam masalah ekonomi. Dia tidak bisa mengaqiqahi anak-anak, maka anak-anak itu tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha ‘pelaksanaan aqiqah itu, karena orang tua mereka yang tidak terlibat dalam syari’at ini.
2.Jika dia (semasa alami-red) termasuk orang-orang yang kaya, akan tetapi dia tidak mengaqiqahi anak -itu karena meremehkan syari’at ini, maka ini tergantung keadaan dan kesepakatan ahli warisnya. Maksudnya, jika diantara ahli warisnya ada yang memiliki keterbatasan akal, keterbelakangan mental atau ada yang belum baligh, maka bagian mereka tidak perlu untuk melakukan aqiqah ini.

Pertanyaan:

[Pertama]

Assalamu’alaikum.
Bolehkah ahli waris (anak) mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal dunia dengan menjual bagian tanah warisanya padahal hidup tidak ada wasiat dari orang tuanya?
(Dari: Kalisah Zyta Viana)
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh ..
Mengaqiqahi orang tua yang mungkin hidup hukumnya mungkin jika ada izin darinya, sementara mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya dan mencampurnya dengan wasiat istilah-istilahnya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).
Dan jika orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan baik bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:

 عن عائشة رضي الله عنها: أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم إن أمي افتلتت نفسها وأظنها لو تكلمت تصدقت فهل لها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

Dari Aisyah radliallahu anha yang ada seorang laki-laki mengatakan, kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam: “Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku akan bahakan dia akan berbicara tentang dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya) ? “. Jawabnya: “Ya, benar”. (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).

Kesimpulannya: Aqiqah yang dilakukan oleh seorang anak untuk orang tua dapat mengungkapkan dari orang tua yang akan diaqiqahi.

Referensi: https://wikimuslim.or.id/ulama/

[kedua]

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustad saya mau nanya, saya anak yang belum diaqiqah sampai dewasa (sudah berpenghasilan) qadarullah orang tua saya belum bisa mengaqiqah saya, yang saya ingin tanyakan, apakah saya bisa mengaqiqah diri saya sendiri?

hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri-dan-orang-tua

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut banyak ulama yang mengaqiqahkan diri sendiri, dalilnya adalah hadits

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dia sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi ”(HR. Al Baihaqi).

Namun hadits ini dha’if (lemah) tidak dapat digunakan sebagai hujjah dalam masalah ini.

Anak-anak yang sudah ada dan mampu untuk mengaqiqahkan diri sendiri tidak dapat dilakukan, karena aqiqah adalah syariat yang menjadi tanggungan seorang ayah.

Jika seorang ayah tidak mampu mengaqiqahkan atau tidak berkewajiban atas hal tersebut.

Referensi:  https://bimbinganislam.com/aqiqoh-untuk-diri-sendiri-ataupun-orang-tua/

[ketiga]

hukum-mengaqiqahkan-diri-sendiri-dan-orang-tua

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah? Apakah betul dari seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan serangga kambing. Waktu mencukupkan diri dengan anak-anak laki-laki, itu juga diaplikasikan. [1]  Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang gelar nafkah anak, pena). Waktu mencampur waktu yang dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pena), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang berarti), “ Bertakwalah kepada Allah semampu kalian ” (QS. Pada Taghobun: 16). Namun, setelah itu, orang-orang yang tertarik dengan aqiqah, orang tua dalam kondisi yang cukup, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[ Liqo-at Al Bab Al Maftuh , Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6]

Baca Selengkapnya:  https://rumaysho.com/637-bagaimana-jika-belum-diaqiqahi-ketika-kecil.html

 

KLIK DISINI ..!

Kami menyediakan Layanan Jasa Paket Aqiqah Jogja, dengan berbagai fitur yang  KOMPLITMUDAH  dan tentu  HEMAT.  Kami Santri Aqiqah Jogja Hadir dengan cita rasa khas jogja dengan bumbu2 tradisional dan perpaduan modern yang terciptanya rasa yang nikmat, lezat tentunya Insha Allah Mantap, cukup dengan  Call 0878 3846 3313 (SMS / WA)  Insha Allah kami siap Melayani Pesanan Aqiqah Anda.

%d bloggers like this: