Hukum Aqiqah Diri Sendiri
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.
Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.” Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364)
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya bertanya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.”
Hukum aqiah usia dewasa
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkan aqiqah (yaitu pada hari ke -7,14, atau ke 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuannya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengelurkan zakat. Meskipun setelah kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuannya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Qurban:setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, seluruh umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji merayakan hari raya Idhul Adha. Pada hari raya Idhul Adha umat Islam disunnahkan untuk berkurban dimana mereka menyembelih hewan qurban (sapi, kambing) yang kemudian diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Aqiqah: sebagai penebus bayi yang baru dilahirkan dengan menyembelih hewan kurban (kambing). Untuk anak perempuan jumlah kambing yang disembelih 1 ekor, sedangkan untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang disembelih.
Persamaan Qurban dan Aqiqah:
1.Hukumnya sunnah muakkad
2.Hewan harus memenuhi syarat hewan qurban yaitu tidak sakit, pincang, dan buta
3.Daging hewan qurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga.
Perbedaan Qurban dan Aqiqah
1.Qurban dilaksanakan pada hari Raya Idhul Adha, Aqiqah dilakukan sekali seumur hidup
2.Disunnahkan memberi daging qurban dalam keadaan mentah, sedangkan disunnahkan memberikan daging aqiqah setelah dimasak
3.Qurban hanya dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah, sedangkan aqiqah dilakukan pada hari ke 7 setelah kelahiran.
4.Hewan qurban dapat berupa kambing, domba, sapi, kerbau atau unta. Sedangkan untuk hewan aqiqah menurut riawayat hadist hewan aqiqah adalah kambing atau domba