Melaksanakan aqiqah kepada anak yang lahir dalam kondisi meninggal janin masih 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun meniggal diwajibkan Melaksanakan aqiqah, karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan, setelah terlahir setelah itu maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan kaum muslimin, dinamai serta di aqiqahi dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat.ini pendapat syafi’iyah dan Hanabilah.
Aqiqah Anak Yang lahir dalam kondisi Meniggal
Para ulama berpendapat. sebagian ulama mengatakan tetap melaksanakan aqiqah kepada anak yang sudah meninggal karena janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun meniggal, karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan, setelah terlahir setelah itu maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan kaum muslimin, dinamai serta di aqiqahi dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat.ini pendapat syafi’iyah dan Hanabilah.
Menurut Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, anak yang lahir dalam kondisi meninggal tidak disyariatkan aqiqahnya. Karena hewan aqiqah disembelih sebagi tebusan bagi anak yang lahir, berharap keselamatannya, dan dijauhkan dari gangguan syetan. Seperti yang ditulis Ibnul Qayim di kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Maulud. Berarti, tujuan ini tidak terpenuhi dari anak yang lahir sudah meninggal
Siapa yang Membiayai Aqiqah?
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua dengan begitu aqiqah dibiayai oleh orang tuanya. Sebagaimana pendapat syeikh ibnu jibril Rahimahullah, jika anak diaqiqah oleh sanak saudara atau kakeknya maka itu di bolehkan dan tidak di isyaratkan harus kedua orang kandung untuk membiayainya. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).
Aqiqah dibagikan kepada Siapa saja?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).
.
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa akikah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,
مَعَ الْغُ مَالِ عَقِيْقَةٌ فَأُهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama seorang anak itu akikahnya, maka tumpahkan darah untuk (akikahnya) dan hilangkan rambut (kepalanya).” Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّ غُ مَالٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى
“Tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi).