Pendapat Terkuat dalam Masalah Jumlah Hewan Aqiqah
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud di atas, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengatakan,
صحيح لكن في رواية النسائي : كبشين كبشين . وهو الأصح
“Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud itu shahih. Akan tetapi dalam riwayat An Nasai dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih masing-masing dua kambing. Inilah riwayat yang lebih shahih.
Apakah Aqiqah Boleh dengan Selain Kambing?
Jika memperhatikan dalil-dalil yang membicarakan aqiqah, maka kita dapati bahwa aqiqah dikhususkan dengan kambing atau domba, tidak dengan hewan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ummu Kurz,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Dan juga dapat kita lihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
Sedangkan hadits muthlaq semacam dari Salman bin ‘Amir yang dikeluarkan dalam Shahih Bukhari,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
““Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya“, hadits muthlaq ini dibawa kepada hadits muqoyyad, yaitu semacam pada hadits Ummu Kurz. Sehingga dari sini, tidak boleh aqiqah kecuali dengan kambing saja. Tidak boleh dengan sapi, unta, atau bahkan ayam.
Ketentuan Pemilihan Hewan Aqiqah
- Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
- Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
- Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
- Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
- Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur)
Bolehkah Aqiqah Diganti dengan Hanya Membeli Daging Saja?
Hal ini tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan aqiqah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain.
Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Bolehkah penyembelihan kambing aqiqah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah aqiqah harus dengan jalan menyembelih?”.
Apakah Satu Sapi Bisa Dihitung Untuk Tujuh Bayi Sebagaimana Halnya Qurban?
Pertanyaan ini juga menarik untuk dikaji, yaitu bolehkah satu ekor sapi disembelih untuk aqiqah tujuh orang bayi, sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban.
Sebenarnya kita tidak menemukan langung hadits yang menegaskan kebolehan atau larangannya. Namun kita menemukan dalam kitab-kitab para ulama yang sedikit membahas hal ini.
Disebutkan bahwa umhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan qurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya ternyata berbeda pendapat satu dengan yang lainnya.
- Mazhab Al-Hanafiyah
Dibolehkan menyembelih satu sapi untuk beberapa niat, asalkan sama-sama menyembelih dengan niat taqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad.
Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya qurban, aqiqah, membayar dam tamattu’, dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, selama para peserta punya niat yang tidak keluar dari ruang lingkup penyembelihan di atas, maka hukumnya dibolehkan.
Namun diriwayatkan bahwa Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih qurban, maka lebih beliau sukai.
- Mazhab Asy-Syafi’iyah & Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat para peserta tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah.
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian bertaqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.
Pendapat Terkuat dalam Masalah Jumlah Hewan Aqiqah
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud di atas, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengatakan,
صحيح لكن في رواية النسائي : كبشين كبشين . وهو الأصح
“Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud itu shahih. Akan tetapi dalam riwayat An Nasai dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih masing-masing dua kambing. Inilah riwayat yang lebih shahih.”[2]
Apakah Aqiqah Boleh dengan Selain Kambing?
Jika memperhatikan dalil-dalil yang membicarakan aqiqah, maka kita dapati bahwa aqiqah dikhususkan dengan kambing atau domba, tidak dengan hewan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ummu Kurz,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Dan juga dapat kita lihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
Sedangkan hadits muthlaq semacam dari Salman bin ‘Amir yang dikeluarkan dalam Shahih Bukhari,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
““Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya“, hadits muthlaq ini dibawa kepada hadits muqoyyad, yaitu semacam pada hadits Ummu Kurz. Sehingga dari sini, tidak boleh aqiqah kecuali dengan kambing saja. Tidak boleh dengan sapi, unta, atau bahkan ayam.
Ketentuan Pemilihan Hewan Aqiqah
- Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
- Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
- Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
- Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
- Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur)
Bolehkah Aqiqah Diganti dengan Hanya Membeli Daging Saja?
Hal ini tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan aqiqah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain.
Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Bolehkah penyembelihan kambing aqiqah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah aqiqah harus dengan jalan menyembelih?”.